as

as

Sabtu, 28 Juli 2012

Barangsiapa Yang Tidak Diberi Cahaya (Petunjuk) Oleh Allah Tiadalah Dia Mempunyai Cahaya Sedikitpun




Pada bulan Juli 1978, Parlemen Denmark menyetujui Undang-undang baru tentang diperbolehkannya pernikahan sejenis. Dengan demikian Negara ini adalah Negara pertama di antara Negara-negara anggota Masyarakat Ekonomi Eropa yang perundang-undangannya membolehkan pernikahan seperti ini. Demikian juga, berarti para laki-laki atau wanita yang mempunyai kecenderungan seks yang menyimpang, mempunyai hak yang sama dengan orang-orang biasa. Seperti hak warisan,  nafkah, cerai, hak milik pribadi, dan facilitas-fasilitas umum lain selain hak mengadopsi anak.
Atas dasar undang-undang baru ini juga, orang-orang tersebut mempunyai hak untuk mengadakan pesta perkawinan mereka di Kantor Urusan Sipil Denmark, dimana saja yang mereka inginkan. Parlemen Denmark menyetujui undang-undang ini setelah diadakan voting. Voting tersebut menghasilkan tersebut menghasilkan tujuh puluh satu suara setuju dan berbanding empat puluh tujuh suara yang menolak. Perlu diketahui bahwa hubungan seks menyimpang ini dibolehkan di Denmark sejak tahun 1930. Saat ini di Denmark sendiri tedapat lebih dari delapan ribu orang, baik laki-laki maupun perempuan yang mempunyai kecenderungan seks menyimpang.
Sekretaris organisasi seks menyimpang yang berskala nasional di Denmark mengatakan bahwa dirinya rela dengan keadaannya yang seperti itu, karena usahanya telah sukses untuk menggoalkan undang-undang tersebut. Seorang juru bicara Kantor Urusan Sipil Copenhagen berkata kepada media Franc Press, “Pada hari itu, kepala KUA telah menikahkan duapuluh pasangan homoseks. Salah seorang diantara mereka adalah seorang pendeta dan ahli psikologi.” Keuskupan Copenhagen melalui surat kabar Berlinfski mengusulkan kepada Gereja Luther untuk membentuk bidang khusus yang menangani urusan ini. Bidang keuskupan ini bertugas memberkati pasangan homoseks dan lesbian yang ingin menikah melalui Kantor Urusan Sipil.
Hal ini merupakan tingkatan paling rendah yang dihasilkan oleh akal manusia ketika dia tidak diberikan petunjuk wahyu Ilahi. Dan inilah kebebasan yang didendangkan oleh dunia Barat.
Hal ini adalah kebebasan yang menjadikan manusia lebih rendah posisinya dari binatang.
“…Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi…” (QS. Al-A’Raaf: 179)
Seorang muslim melihat kehidupan ini dan orang-orang yang ada di dalamnya melalui cahaya Ilahi. Sehingga, dia akan melihat kebenaran yang tiada duanya. Adapun orang-orang kafir yang kehilangan nikmat hidayah Ilahi, maka mereka hidup dalam kegelapan.
“Atau (keadaan orang-orang kafir) seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang diliputi oleh gelombang demi gelombang, di atasnya ada (lagi) awan gelap. Tulah gelap gulita yang berlapis-lapis. Apabila dia mengeluarkan tangannya hampir tidak dapat melihatnya. Barangsiapa tidak diberi cahaya (petunjuk) oleh Alloh, maka dia tidak mempunya cahaya sedikitpun.” (QS. An Nur: 40)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar