Pada bulan Juli 1978, Parlemen Denmark
menyetujui Undang-undang baru tentang diperbolehkannya pernikahan sejenis.
Dengan demikian Negara ini adalah Negara pertama di antara Negara-negara
anggota Masyarakat Ekonomi Eropa yang perundang-undangannya membolehkan
pernikahan seperti ini. Demikian juga, berarti para laki-laki atau wanita yang
mempunyai kecenderungan seks yang menyimpang, mempunyai hak yang sama dengan
orang-orang biasa. Seperti hak warisan,
nafkah, cerai, hak milik pribadi, dan facilitas-fasilitas umum lain
selain hak mengadopsi anak.
Atas dasar undang-undang baru ini juga,
orang-orang tersebut mempunyai hak untuk mengadakan pesta perkawinan mereka di
Kantor Urusan Sipil Denmark, dimana saja yang mereka inginkan. Parlemen Denmark
menyetujui undang-undang ini setelah diadakan voting. Voting tersebut
menghasilkan tersebut menghasilkan tujuh puluh satu suara setuju dan berbanding
empat puluh tujuh suara yang menolak. Perlu diketahui bahwa hubungan seks
menyimpang ini dibolehkan di Denmark sejak tahun 1930. Saat ini di Denmark
sendiri tedapat lebih dari delapan ribu orang, baik laki-laki maupun perempuan
yang mempunyai kecenderungan seks menyimpang.
Sekretaris organisasi seks menyimpang yang
berskala nasional di Denmark mengatakan bahwa dirinya rela dengan keadaannya
yang seperti itu, karena usahanya telah sukses untuk menggoalkan undang-undang
tersebut. Seorang juru bicara Kantor Urusan Sipil Copenhagen berkata kepada
media Franc Press, “Pada hari itu, kepala KUA telah menikahkan duapuluh
pasangan homoseks. Salah seorang diantara mereka adalah seorang pendeta dan
ahli psikologi.” Keuskupan Copenhagen melalui surat kabar Berlinfski
mengusulkan kepada Gereja Luther untuk membentuk bidang khusus yang menangani
urusan ini. Bidang keuskupan ini bertugas memberkati pasangan homoseks dan
lesbian yang ingin menikah melalui Kantor Urusan Sipil.
Hal ini merupakan tingkatan paling rendah
yang dihasilkan oleh akal manusia ketika dia tidak diberikan petunjuk wahyu
Ilahi. Dan inilah kebebasan yang didendangkan oleh dunia Barat.
Hal ini adalah kebebasan yang menjadikan
manusia lebih rendah posisinya dari binatang.
“…Mereka
seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi…” (QS. Al-A’Raaf: 179)
Seorang muslim melihat kehidupan ini dan
orang-orang yang ada di dalamnya melalui cahaya Ilahi. Sehingga, dia akan
melihat kebenaran yang tiada duanya. Adapun orang-orang kafir yang kehilangan
nikmat hidayah Ilahi, maka mereka hidup dalam kegelapan.
“Atau
(keadaan orang-orang kafir) seperti gelap gulita di lautan yang dalam, yang
diliputi oleh gelombang demi gelombang, di atasnya ada (lagi) awan gelap. Tulah
gelap gulita yang berlapis-lapis. Apabila dia mengeluarkan tangannya hampir
tidak dapat melihatnya. Barangsiapa tidak diberi cahaya (petunjuk) oleh Alloh,
maka dia tidak mempunya cahaya sedikitpun.” (QS. An Nur: 40)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar